Sengketa Lahan: Momok Menakutkan di Bawah Kaki Rakyat Tanpa Sertifikat

Penulis: Gempita Prahara
Ilustrasi : Lahan Sengketa
To The Point, MAKASSAR - Pembangunan pesat yang menyelimuti Kota Makassar  menyimpan bayang-bayang gelap yang tak kunjung usai. Di balik gedung-gedung baru dan jalan yang diperlebar, satu ketakutan mendalam menghantui ribuan warga: nasib tempat tinggal mereka yang belum bersertifikat. 

Kasus ketegangan di Kompleks Aditarina beberapa waktu lalu hanyalah satu dari sekian banyak "bom waktu" yang siap meledak di berbagai penjuru kota ini.

 
⚠️ Ketakutan Tanpa Payung Hukum

Bagi warga yang telah puluhan tahun mendiami, merawat, dan membangun kehidupan di atas sebidang tanah, ketiadaan sertifikat hak milik membuat posisi mereka sangat rentan. Di mata hukum, bukti fisik penghunian saja belum cukup kuat. Surat jual beli lama, kuitansi pajak, atau kesaksian tetangga sering kali tak berdaya di hadapan lembar sertifikat yang dipegang pihak lain. Akibatnya, mereka tinggal dalam kecemasan abadi: kapan giliran kami yang diminta pergi?

 
📋 Status Hukum yang Belum Selesai

Dari lokasi-lokasi sengketa yang disebutkan, kondisinya sangat beragam: sebagian besar sebenarnya sudah memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)—berarti keputusan Mahkamah Agung adalah yang final—namun masih tersendat dalam proses eksekusi fisik atau penertiban di lapangan. Sebagian sisanya masih berstatus sengketa hukum yang memanas dan belum mencapai titik terang. Celah inilah yang membuat ketegangan sering terjadi kembali.
 

🗺️ Bukan Hanya Aditarina: Titik Rawan Sengketa di Makassar

Kasus seluas 30 hektar di Aditarina ternyata hanyalah puncak gunung es. Masih banyak lokasi lain yang sama-sama panas dan menyimpan konflik berkepanjangan:
 
1. Kawasan Metro Tanjung Bunga
Di sini sengketa menyangkut lahan sangat strategis seluas 16,4 hektar, menjadi arena pertarungan dua korporasi besar: PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dari Grup Lippo melawan Kalla Group melalui PT Hadji Kalla. Perselisihan berakar pada tumpang tindih klaim kepemilikan berharga tinggi. Pihak Kalla Group menyatakan memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sah sejak tahun 1996 yang dibeli dari ahli waris Raja Gowa, sementara GMTD mengajukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah ada. Warga yang berada di tengah-tengahnya tentu menjadi pihak yang paling dirugikan.
 
2. Sejumlah Titik di Kecamatan Manggala
Selain Aditarina, Manggala menyimpan dua kasus besar lainnya:
 
- Jalan Praja Raya (Kompleks Pemda Antang): Lahan seluas 15 hektar yang seharusnya menjadi fasilitas sosial dan umum milik pemerintah, kini penuh bangunan liar. Terindikasi lahan ini diserobot, dibangun rumah tanpa izin, bahkan diperjualbelikan secara ilegal oleh sindikat mafia tanah. Pemerintah Kota kini mulai melakukan penertiban ketat, namun nasib penghuni yang tertipu masih belum jelas.
- Kawasan Eks-HGU Manggala: Sengketa panjang antara klaim ahli waris lokal melawan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemkot Makassar, dan PDAM. Kasus ini sempat berlarut-larut hingga Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi pemerintah demi mengamankan aset negara.
 
3. Wilayah Antang Secara Umum
Salah satu kasus paling rumit terjadi di Antang. Sejak tahun 1998, wilayah ini diwarnai gugatan ahli waris adat atas lahan seluas puluhan ribu meter persegi. Meski Pemkot dan sebagian ahli waris lama telah berdamai lewat akta notaris, konflik tak kunjung usai. Berulang kali muncul kelompok ahli waris baru yang mengajukan klaim tandingan atas tanah yang sama, membuat warga yang sudah lama menempati terus berada di persimpangan ketidakpastian.
 

⚖️ Di Antara Surat dan Nyawa

Fenomena ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi rakyat kecil di tengah tumpukan dokumen hukum dan kepentingan besar. Sering kali penyelesaian hanya berpedoman pada siapa yang memegang kertas paling mutakhir, melupakan siapa yang telah merawat tanah itu selama puluhan tahun.
 
Pemerintah seharusnya tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga hadir memberikan kepastian lewat program sertifikasi massal, memverifikasi fakta di lapangan secara teliti, dan membuka ruang musyawarah yang adil sebelum melakukan eksekusi. Tanah bukan sekadar aset untuk diperjualbelikan, melainkan tempat berpijak dan sumber nyawa rakyat.
 
Selama celah ketidakpastian ini belum ditutup, selama itulah sengketa lahan akan tetap menjadi momok menakutkan bagi warga Makassar.(ttp) 
 
 Baca ki Juga, 


 

 

Komentar