Penulis: Gempita Prahara
Satpol PP dan PKL
![]() |
| Satpol PP angkut Gerobak PKL |
Di sepanjang jalan protokol, trotoar, hingga titik simpul kota, kita sering menyaksikan adegan berulang: kedatangan petugas Satpol PP yang disambut kebingungan dan kepanikan para pedagang kaki lima. Gerobak yang beroda dan mudah dipindahkan tiba-tiba diangkut paksa; makanan siap saji, buah-buahan, hingga sayur mayur segar dibawa pergi ke kantor dinas. Di tengah upaya menata kota, satu pertanyaan mendasar terus menggema di masyarakat: apakah penyitaan barang adalah satu-satunya jalan, ataukah cukup sekadar meminta mereka pindah dan membawa dagangannya sendiri?
Dasar Hukum dan Prosedur yang Berlaku
Secara aturan, kewenangan penertiban dan pengamanan barang memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta dipertegas dalam Peraturan Daerah masing-masing wilayah tentang penataan ruang publik dan pedagang kaki lima. Sanksi pun berjenjang: mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pengamanan barang bukti atau penyitaan jika pelanggaran berulang dan tidak mematuhi arahan.
Namun perlu dipahami: penyitaan bukanlah kewajiban mutlak, melainkan langkah terakhir yang harus ditempuh setelah tahap persuasif dan pembinaan terlebih dahulu. Sayangnya di lapangan, seringkali langkah pengamanan langsung diambil tanpa sosialisasi memadai, tanpa kesempatan memindahkan barang secara mandiri, bahkan tanpa surat perintah tugas yang lengkap.
Mengapa Gerobak Mudah Dipindahkan Tetap Disita?
Banyak yang bertanya: jika gerobak sudah beroda dan bisa didorong sendiri, mengapa harus diangkut paksa? Di sinilah sering terjadi tumpang tindih pemahaman. Sebagian petugas menganggap penyitaan sebagai "pemaksa kepatuhan" agar pedagang tidak kembali lagi. Padahal prinsip penegakan hukum seharusnya proporsional: alat pindah yang ada tidak perlu dijadikan alasan penyitaan jika tujuan hanya memindahkan lokasi.
Kita menyaksikan banyak daerah yang kini mengubah pendekatan: petugas turun berdialog, menjelaskan batasan lokasi, bahkan membantu memindahkan lapak ke tempat yang diizinkan—tanpa menyita satu barang pun. Hasilnya pun seringkali lebih damai dan diterima baik oleh masyarakat.
Nasib Barang Sitaan yang Mudah Rusak
Pertanyaan paling menyakitkan justru muncul menyangkut jenis barang yang disita: makanan matang, buah segar, sayur mayur. Sesampainya di kantor Satpol PP, barang-barang ini rentan rusak, membusuk, dan kehilangan nilai guna dalam hitungan jam. Secara prosedur resmi, barang seharusnya dicatat, disimpan sebagai bukti, dan dikembalikan jika pelanggar sudah diproses—namun kenyataannya seringkali tidak demikian.
Kalaupun dijanjikan pengembalian, prosesnya memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Barang yang sudah busuk tentu tidak bisa lagi diambil kembali. Artinya, pedagang menderita kerugian ganda: kehilangan tempat berjualan dan sekaligus kehilangan modal dagangannya. Belum lagi kabar soal praktik penyalahgunaan barang sitaan yang dijual atau diambil oknum—yang meski tidak semua tempat demikian, tetap menimbulkan keraguan mendalam di kalangan rakyat kecil .
Antara Ketertiban dan Hak Mengais Rezeki
Kita sepakat kota harus tertib, fasilitas umum harus terjaga, lalu lintas harus lancar. Namun ketertiban tidak boleh dicapai dengan menyengsarakan orang yang berusaha jujur mencari nafkah di tanah kelahirannya. Penyitaan barang dagangan yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan keluarga adalah pukulan berat yang seringkali tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
Pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada "menyingkirkan", melainkan juga menyediakan lokasi alternatif yang layak, terjangkau, dan mudah dijangkau pembeli. Tanpa solusi lokasi yang jelas, penertiban hanya akan menjadi perulangan yang tidak berujung: hari ini digusur, besok kembali lagi di tempat lain.
Penertiban perlu dilakukan, namun harus berkeadilan, berjenjang, dan mengutamakan pendekatan kemanusiaan. Penyitaan sebaiknya hanya diambil jika memang ada pelanggaran serius, berulang kali, atau barang tersebut berpotensi membahayakan—bukan dijadikan kebiasaan utama apalagi untuk barang yang mudah rusak dan bisa dipindahkan sendiri.
Kita berharap ke depannya ada keseimbangan antara menjaga ketertiban kota dan melindungi hak warga negara untuk bekerja dan mengais rezeki dengan layak. Karena kota yang benar-benar maju bukan hanya yang rapi tampilannya, melainkan juga yang peduli pada nasib warganya yang paling lemah.(ttp)
Baca Ki Juga,

Komentar