Sungguh Malang Nasib Guru Saat ini, Terpenjara di Balik Jeruji Konstitusi

Penulis: Khairil Anas

Pagi-pagi sekali Nurul Fauziah bergegas meninggalkan rumahnya di Kelurahan Berua, kecamatan Biringkanaya, menuju sekolah tampatnya mengabdi di kawasan pemukiman Mangga Tiga, Makassar. 

Sebagai seorang guru muda, langkahnya selalu bersemangat, dengan sebuah niat tulus "Mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa" katanya. 
Seguah tugas mulia yang digaungkan dengan indah dalam Konstitusi negara. 

Tetapi di balik semangatnya itu, ada terselip perasaan was-was yang selalu ikut menghantuinya. Setiap kali lonceng sekolah berbunyi, disertai gemuruh suara anak-anak didiknya yang berhamburan memasuki kelas, kecemasan diam-diam merayap di dadanya. Kecemasan yang pasti juga dirasakan oleh para pendidik kita di negeri ini. 

Di saat mereka sedang berdiri di depan kelas , di hadapan murid-muridnya, di saat itu pundak mereka dibebani amanat suci konstitusi untuk mencerdaskan bangsa, namun di saat yang sama, tangan mereka terbelenggu, kaki mereka diikat, hati mereka diliputi ketakutan akan bayang-bayang jerat hukum yang sewaktu-waktu bisa menimpa mereka. 

Bayang-bayang ketakutan terhadap ancaman jerat hukum itu bukan sekadar ilusi. Faktanya jelas dan sudah banyak menimpa para pahlawan tanpa tanda jasa di negeri ini. Salah kaprah massal dalam menafsirkan dan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, telah mengubah ruang kelas menjadi medan ranjau bagi para guru. 

Apa Tugas Guru yang Sesungguhnya? 

Di dalam Konstitusi Negara, Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, tertulis jelas dan tegas, Negara bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa. 
Amanah ini tidak diturunkan ke Presiden sebagai Kepala Negara, bukan kepada Laskar Tentara sebagai pelindung Negara, melainkan diamanahkan langsung kepada mereka, guru-guru yang berdiri di depan kelas, yang memegang kapur, yang menatap langsung mata anak-anak, penerus cita-cita bangsa dengan harapan, mereka menjadi generasi yang handal di masa depan. 
Guru adalah pelaksana konstitusi yang paling nyata. Di tangan merekalah masa depan bangsa ditempa, dibentuk, dan diarahkan.
Mereka, tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membentuk manusia seutuhnya, yang berilmu, berakhlak mulia, berani membela kebenaran, dan bertanggung jawab. 
Kita masih ingat, orang tua kita dahulu menyerahkan anaknya ke gerbang sekolah dengan penuh penghormatan. Orang tua mengantar anak-anaknya untuk didaftarkan masuk sekolah, disertai kepercayaan penuh, bahwa anaknya siap dibina dan dibentuk. Sebuah prosesi yang berlangsung dalam semangat Sipakatau-Sipakalebbi, saling memanusiakan, saling mempercayakan, saling menjaga. 
Saat itu, baik orang tua maupun guru, sama-sama memahami bahwa Anak adalah titipan, dan guru adalah orang tua kedua yang memegang amanah itu, selama anak-anak itu berada di sekolah. 
Hingga kemudian, kerjasama yang kokoh itu hancur berantakan. Pilar kepercayaan itu ambruk.

Salah Kaprah Penerapan UU Perlindungan Anak

Undang-Undang Perlindungan Anak yang disusun dengan niat yang mulia, yakni menjaga anak dari kekerasan, penelantaran, dan perlakuan yang merugikan. Tetapi di tangan yang tidak memahami ruh pendidikan, undang-undang ini berubah menjadi senjata bermata dua. Penafsiran yang sempit, sepihak, dan seringkali emosional menjadikan setiap tindakan pembinaan oleh guru di sekolah, seolah-olah sebagai bentuk pelanggaran.
Tidak ada batas tegas, yang memisahkan antara menegur dan menyakiti, antara membentuk kedisiplinan dan melanggar hak. Akibatnya, ketegasan yang maksudnya mendidik dianggap sebagai kekerasan. Niat yang baik dari Guru yang menegur siswa yang terlambat, yang meluruskan sikap yang salah, yang menuntut tanggung jawab, bisa tiba-tiba berhadapan dengan laporan, ancaman, dan proses hukum. 
Perlindungan yang seharusnya menjadi payung di atas kepala anak, justru menjadi rantai yang mengikat tangan para guru dan pendidik.
Tindakan mendisiplinkan siswa, yang dahulu dianggap sebagai bagian dari pembentukan karakter watak Lempu na Getteng (Jujur dan Gigih), kini dengan mudahnya dilaporkan ke meja hijau sebagai tindakan kekerasan fisik.

Di sinilah letak sengkarutnya peraturan yang seharusnya mengatur dan menata, berbalik menjadi jeruji penjara. 

Pasal 31 UUD 1945 meletakkan beban mencerdaskan kehidupan bangsa di pundak para guru. Namun bagaimana mungkin mereka mampu mencerdaskan moral generasi jika wibawa mereka dikebiri, hak mereka untuk menegur dirampas oleh ancaman undang-undang perlindungan anak yang disalahgunakan.

Dilema Guru dalam Kurungan Jeruji

Maka terjadilah pemandangan yang memilukan. Guru-guru yang seharusnya bebas menggerakkan hati dan pikiran murid, justru merasa terkurung. Bukan sel penjara besi, melainkan jeruji ketakutan yang tak terlihat. 

Setiap kali hendak menegur, terbayang, Bagaimana jika dilaporkan? Setiap kali hendak menegakkan aturan, terbayang Apakah saya aman, atau jangan-jangan akan diseret ke kantor polisi? 
Mereka berdiri di tengah kelas, namun pikiran mereka terbagi dua, antara kewajiban melaksanakan tugasnya, atau menyelamatkan dirinya sendiri. 

Inilah dilema yang sesungguhnya, yang dialami oleh seluruh Guru di negeri ini. Terjepit di antara amanah konstitusi dan ketakutan terhadap realitas hukum yang belum berpihak sepenuhnya pada kebenaran pendidikan.

Wajib Mengabdi, Namun Tangan Terikat 

Sungguh menyedihkan nasib guru-guru itu. Mereka diwajibkan mendidik, tetapi dilarang tegas. Mereka dipaksa mengantar anak ke gerbang kesuksesan, tetapi tidak diberi hak memegang kemudi.
 
Dahulu, hukum adat dan kearifan leluhur , seperti prinsip Ade' yang mengatur kehidupan bersama, mengajarkan kepada kita semua, bahwa mendidik adalah kewajiban sekaligus kehormatan. Ketegasan guru dipahami sebagai bentuk kasih sayang yang jauh ke depan. Orang tua mendukung, masyarakat mengukuhkan. Anak-anakpun tahu, bahwa ditegur berarti diperhatikan, dihukum berarti disayang agar tidak tersesat.
Kini pandangan itu bergeser. Sebagian orang tua memposisikan diri bukan sebagai mitra pendidik, melainkan sebagai konsumen yang merasa "telah membayar jasa". Oleh karenanya mereka merasa tidak nyaman, jika anaknya ditegur. Jika keinginannya tidak dituruti, maka orang tua akan mengajukan tuntutan. Yang dipikirkan bukan perbaikan anak, melainkan pembelaan semata-mata kepentingan pribadi. Akibatnya, guru berdiri sendiri, tanpa benteng perlindungan, dan tanpa sandaran dukungan.

Pergeseran Mental dan Moral Siswa

Kesalahan dalam penerapan undang-undang perlindungan anak ini, tidak sekedar menjadikan Guru-guru terjepit dalam dilema. Dampak lebih parahnya adalah, hilangnya wibawa guru di hadapan semua orang. Ketika teguran tidak lagi didengar, ketika aturan dapat ditawar, ketika kesalahan tidak membawa konsekuensi, maka di situlah Guru tidak memiliki wibawa sedikitpun. 
Walhasil, tumbuhlah generasi yang merasa berhak atas segalanya, namun tidak siap bertanggung jawab atas apa pun.
 
Anak-anak tumbuh dengan pemahaman yang keliru, bahwa kebebasan adalah berbuat sesuka hati, bahwa kewajiban orang lain adalah melayani kenyamanannya, dan bahwa kesalahan selalu dapat dijadikan alasan untuk menyalahkan orang lain. 

Rasa hormat kepada yang lebih tua, kepada yang mengajarkan, kepada yang memimpin, perlahan luntur digantikan oleh sikap menuntut tanpa tahu berterima kasih. Inilah perubahan budaya yang paling mengkhawatirkan, bukan saja kehilangan tata krama, melainkan kehilangan arah batin.

Dampak Negatif: Pintar Secara Akademik, Bobrok Secara Moral

Bahaya terbesar dari kondisi ini, baru akan kita rasakan bertahun-tahun ke depan. Jika guru akhirnya memilih jalan aman, sekedar mengajar materi saja, menyampaikan pelajaran ujian, tetapi menutup mata terhadap perilaku yang salah, maka kita sedang menanam benih bencana.
 
Anak-anak mungkin lulus ujian dengan nilai tinggi. Mereka mungkin menguasai rumus-rumus yang rumit, menghafal teori, mengerti teknologi. Tetapi mereka tidak mengerti disiplin, tidak kenal tanggung jawab, tidak mampu menahan diri, tidak peduli pada orang lain. 

Dan di saat itu, kita baru sadar, telah melahirkan generasi yang cerdas kepalanya, tetapi rapuh hatinya. Mereka pandai berdebat tetapi lemah berbuat jujur, cepat maju tetapi takut berkorban.
 
Itulah krisis mentalitas yang sesungguhnya. Mata kita terbelalak kaget, namun sayangnya, semua telah terlambat. Ketika itu anak anak hasil didikan keadaan saat ini, telah dewasa dan siap-siap mengambil tongkat estafet kepemimpinan bangsa. 

Negeri ini akan menjadi Bangsa yang dipimpin orang pintar tanpa hati nurani. Dan itu bukanlah ciri-ciri bangsa yang akan maju, melainkan bangsa yang berjalan di tepi jurang kehancuran.

Solusi yang Harus Dilakukan Segera

Kita tidak menolak perlindungan terhadap anak. Justru karena kita menyayangi anak, kita meminta agar mereka dididik dengan benar, bukan dibiarkan hanyut. Maka langkah yang harus diambil adalah:
 
Pertama, memperjelas batas hukum, membedakan secara jelas antara tindakan mendidik yang tegas dengan perlakuan yang menyakiti tubuh atau jiwa. 

Kedua, memberi perlindungan kepada guru yang bertindak dengan niat baik dan sesuai kaidah pendidikan, sehingga mereka tidak merasa sendirian. 

Ketiga, mengembalikan peran masyarakat dan orang tua sebagai mitra sekolah, bukan pihak yang siap menuntut. 

Keempat, menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal — seperti Siri' na Pacce, Lempu na Getteng, dan semangat Sipakatau, agar rasa hormat, kebersamaan, dan tanggung jawab tumbuh kembali di hati setiap warga.
 
Kepada para pengambil keputusan, jangan biarkan amanah Pasal 31 menjadi beban yang tak sanggup dipikul. Jangan biarkan guru yang seharusnya bebas mengangkat pena, justru sibuk mempertahankan diri. Buka kembali pintu kepercayaan, lepaskan ikatan ketakutan, dan biarkan mereka yang mencintai anak-anak ini kembali bekerja dengan tenang, dengan bangga, dan dengan penuh pengabdian dalam keberkahan dan perlindungan.
 
Karena ketika guru bebas mendidik dengan seutuhnya, di situlah masa depan bangsa sedang ditempa. 

Komentar