Warga Parangloe Tolak Rencana PLTSA: Khawatir Terlalu Dekat dengan Pemukiman dan Berdampak pada Kesehatan
To The Point, MAKASSAR – Rencana pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah Akhir (PLTSA) di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar menuai penolakan dari sejumlah warga setempat. Penolakan itu dilandasi kekhawatiran utama terkait jarak lokasi yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman penduduk, serta pertanyaan mengenai apakah fasilitas tersebut aman dan tidak membahayakan kesehatan serta lingkungan sekitar.
Rencana pembangunan PLTSA ini disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi penumpukan sampah yang kian meningkat di kota ini. PLTSA dirancang sebagai tempat pengolahan sampah yang lebih modern dibandingkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) konvensional, dengan sistem pemilahan, pengomposan, hingga pengolahan yang bertujuan mengurangi volume sampah sebelum ditimbun. Namun, rencana ini mendapatkan tanggapan beragam dari warga yang tinggal di sekitar lokasi yang ditunjuk.
Warga Minta Pengkajian Ulang
Warga juga mengajukan pertanyaan mendasar, apakah PLTSA yang dibangun terlalu dekat dengan rumah penduduk benar-benar aman dan tidak membahayakan kesehatan?
Untuk menjawab hal ini, perlu dipahami perbedaan mendasar antara PLTSA dengan TPA lama. Berdasarkan standar teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PLTSA yang dibangun sesuai aturan menggunakan sistem pengolahan tertutup, lapisan kedap air, serta pengelolaan gas dan cairan lindi secara terkontrol. Jika dikelola dengan benar, risiko pencemaran dapat ditekan seminimal mungkin.
Sebenarnya Aman Bila Dikelola Baik
Pakar lingkungan dari Universitas Hasanuddin, Dr. Ir. Mulyadi, menjelaskan bahwa keamanan sangat bergantung pada dua hal, jarak aman dan kualitas pengelolaan.
“Secara teori, PLTSA yang dibangun dan dioperasikan sesuai standar nasional tidak membahayakan kesehatan meski berada dalam jarak tertentu. Namun, standar jarak aman yang dianjurkan biasanya minimal 500–1.000 meter dari pemukiman padat. Jika kurang dari itu, risiko gangguan kenyamanan seperti bau dan debu tetap ada, apalagi jika pengawasan di lapangan kurang ketat,” jelasnya.
Dia menambahkan, dampak kesehatan baru muncul jika pengelolaan buruk. Cairan lindi yang tidak ditampung bisa merembes ke sumur warga dan memicu penyakit kulit atau gangguan pencernaan. Bau yang terus-menerus dapat mengganggu pernapasan dan menurunkan kenyamanan hidup. Sedangkan jika sistemnya bekerja baik, PLTSA justru lebih aman dibandingkan menumpuk sampah sembarangan di pinggir jalan atau sungai.Menyikapi penolakan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar,Dr. Helmy Budiman, S.STP., M.M menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian ulang dan sosialisasi lebih mendalam.
“Kami memahami kekhawatiran warga. Oleh karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, akan dilakukan pengukuran ulang, kajian lingkungan, serta memastikan semua standar keamanan dipenuhi. Jika memang lokasi kurang memenuhi syarat, kami terbuka untuk membahas opsi lokasi lain yang lebih layak,” tegasnya.
Sementara itu, warga berharap pemerintah dapat melibatkan mereka dalam setiap tahap perencanaan.
“Jangan hanya memberitahu setelah keputusan diambil. Kami ingin melihat kajiannya, mendengar penjelasan ahli, dan memastikan masa depan lingkungan serta kesehatan keluarga kami tetap terjaga,” teriak warga dalam aksi penolakan mereka di depan kantor Lingkungan Hidup, Kamis (25/6/2026) hari ini.
Penolakan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan fasilitas umum harus memperhatikan aspek teknis sekaligus keberpihakan pada kenyamanan dan keselamatan warga.
Memang benar, PLTSA adalah kebutuhan kota, namun keberadaannya tidak boleh justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Dengan adanya dialog yang terbuka, diharapkan ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan pengelolaan sampah kota sekaligus menjamin kesehatan dan kenyamanan warga Parangloe dan sekitarnya.(ttp)



Komentar