To The Point, MAKASSAR - Ada sebuah wilayah di kota Makassar yang dahulu dikenal sebagai lumbung padi lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan warga kota Makassar dan sekitarnya.
Kawasan yang merupakan area persawahan itu berada di kelurahan Buntusu, kecamatan Tamalanrea. Wilayah ini dulunya dikenal sebagai salah satu kawasan yang kaya akan hamparan sawah hijau dan menjadi penyangga pangan warga sekitar. Hamparan sawahnya membentang sampai ke wilayah Moncongloe,Maros dan Patalassang, Gowa.
Seiring peran Makassar yang berkembang menjadi kota metropolitan, wajah wilayah ini perlahan berubah. Ruang pertanian makin sempit, tergusur oleh gedung, jalan raya dan perumahan baru yang terus menjalar.
Crew To The Point, Bung Ansar melaporkan, luas area persawahan di wilayah itu semakin menyusut, dari awal tahun 2000‑an, luas lahan sawah produktif di Buntusu tercatat sekitar 145 hektare, namun terus menurun tajam seiring berjalannya waktu.
"Untuk sekarang ini, kira-kira yang masih bisa ditanami padi tinggal sekitar 25 sampai 35 hektare saja, itupun sudah bukan sawah milik petani. Karena yang tersisa itu juga sudah dibayar." jelas Ansar.Artinya, lebih dari 80 persen lahan pertanian telah berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman, komersial maupun fasilitas kota, dan yang tersisa itupun sudah berpindah kepemilikan.
Penurunan ini berlangsung cepat karena posisi Tamalanrea terbilang strategis sebagai gerbang timur kota, sehingga nilai tanah di wilayah ini melonjak dengan drastis dan mendorong alih fungsi lahan secara terus‑menerus dengan cepat.
Pergeseran Kepemilikan dan Posisi Petani yang Lemah
Sebagaimana dijelaskan Ansar, dari sisa lahan tersebut, sekitar 75 sampai 80 persen telah berpindah ke tangan pengembang dan pihak swasta, dibeli secara bertahap , yang artinya tersisa sekitar 20 atau 25 persen yang masih tercatat atas nama masyarakat asli atau kelompok tani, itupun sudah dikapling dan dibayar bertahap. Akibatnya, petani yang masih menggarap lahan kini hanya berstatus pemegang hak pakai, bukan lagi pemilik sah atas lahan sawah itu.
Hubungan antara penggarap dan pemilik, adalah hubungan kerjasama sewa atau perjanjian sementara yang sewaktu‑waktu dapat dibatalkan jika lahan dibutuhkan untuk pembangunan.
Lahirlah ketidakpastian nasib, yang menyebabkan petani penggarap enggan untuk melakukan upaya maksimal, atau investasi jangka panjang, misalnya memperbaiki saluran irigasi atau meningkatkan kualitas tanah, karena lahan harapan mereka sewaktu-waktu bisa diambil tanpa pemberitahuan.
Akhirnya, irigasi makin terabaikan dan sebagian teralihkan atau dibiarkan tertimbun, sementara limbah lingkungan baru mengganggu kualitas tanaman. Penghasilan dari bertani kini hanya menjadi pendapatan tambahan, rata‑rata petani berusia lanjut, dan generasi muda enggan meneruskan karena tak ada jaminan lahan.
Hilangnya sawah juga berarti hilangnya ruang resapan air dan paru‑paru kota, sehingga memperparah banjir dan kenaikan suhu udara. Belum ada aturan tegas yang menetapkan kawasan ini sebagai lahan pertanian abadi. Tanpa perlindungan, sisa hamparan hijau di Buntusu berisiko lenyap sepenuhnya, menyusul wilayah-wilayah lain yang telah lenyap lebih dahulu, di tengah pesatnya pertumbuhan kota Makassar.(ttp)


Komentar