Kisah Nene Mallomo, Derajat Keadilan tak Kenal Darah Daging

Penulis : Gempita Prahara 
To The Point, SIDRAP - Sebuah kisah dari Kerajaan Sidenreng, menceritakan tentang Hakim Istana yang menghukum puteranya sendiri yang terbukti melanggar peraturan adat. 

Kisah legendaris dari tanah Bugis, yang mengajarkan bagaimana menjalankan supremasi hukum dengan benar, tanpa pandang bulu. 

Tokoh utama dalam kisah itu adalah La Pagala, yang kemudian lebih terkenal dengan nama Nene'Mallomo. Ia dikenal sebagai tokoh adat dan cendekiawan Bugis abad ke-16 yang memegang teguh prinsip keadilan tanpa tebang pilih dan tidak pilih kasih. 

Awal Kisah

Di dataran yang subur dan damai, berdirilah Kerajaan Sidenreng dengan rajanya, La Patiroi, yang didampingi Penasehat sekaligus ahli hukum Kerajaan, Nene Mallomo. 

Nene Mallomo, tidak hanya dikenal sebagai leluhur bijaksana, melainkan juga sebagai pendiri tatanan hukum yang kokoh. Ajaran utamanya menegaskan bahwa keadilan adalah pondasi persatuan masyarakat, tak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, tidak ada orang yang boleh merasa bebas mempermainkan, baik rakyat biasa maupun kerabat terdekat pemimpin. 

Kisah yang paling mendalam dan selalu diwariskan dari generasi ke generasi adalah ketika dirinya harus menghadapi ujian terberat, yakni menghukum anak kandungnya sendiri yang terbukti melanggar hukum adat. 

Kronologi Sebelum Keputusan Ditetapkan 

Pada masa itu, kemarau panjang sedang melanda kerajaan Sidenreng. Putera Nene Mallomo menerima kepercayaan untuk mengatur pembagian air irigasi untuk mengairi persawahan rakyat dan para petani.

Ketika itu, kehidupan masyarakat berlangsung tertib berkat aturan yang jelas. Kerajaan menetapkan sebuah aturan tegas untuk melindungi hak milik bersama, terutama lahan pertanian dan sumber air yang menjadi nyawa seluruh warga. 

Anak laki‑laki Nene Mallomo yang dikenal cerdas dan berwibawa, diberi kepercayaan mengawasi wilayah bagian hulu lembah Sawitto, tugasnya mengawasi dan menjamin ketersediaan air untuk pengairan dan pertanian. 

Suatu ketika tersebar desas-desus bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan. Anak lelaki Nene Mallomo diduga menguasai sebagian saluran irigasi dan menghentikan aliran air bagi petani‑petani kecil, dan lebih mengutamakan daerah-daerah pertanian yang dianggap sebagai milik pribadinya. 

Nene Mallomo yang mendengar kabar itu, tidak langsung percaya. Ia membentuk sidang  beranggotakan tetua adat, pemimpin kelompok tani, dan saksi‑saksi yang mengetahui kejadian yang sebenarnya. Nene Mallomo menunjuk salah seorang tetua adat untuk memimpin sidang, tanpa melibatkan diri secara langsung, agar pemeriksaan berlangsung jujur dan bersih.

Pemeriksaan berjalan berhari‑hari. Bukti‑bukti disusun dengan teliti menurut cara yang tertulis dalam naskah Lontara kuno, keterangan saksi dikumpulkan, jejak batas tanah yang dipindah, serta catatan pembagian air yang tidak seimbang, semuanya diteliti dengan cermat. 

Akhirnya hasil sidang disampaikan secara terbuka, putera sang hakim kerajaan terbukti bersalah melanggar prinsip keadilan, kesetiaan, dan tanggung jawab yang menjadi inti ajaran Siri’ na Pesse.

 Tidak Terpengaruh

Banyak orang berharap Nene Mallomo berkenan memberikan keringanan karena kedudukannya sebagai ayah maupun tokoh masyarakat. Tokoh‑tokoh adat bahkan mendatangi kediamannya untuk memohon belas kasihan. Namun ia menjawab tenang namun tegas: 

“Jika pemimpin melindungi keluarganya di atas sebuah pelanggaran, maka aturan dan hukum akan menjadi pedang bermata satu, yang hanya tajam menimpa rakyat kecil, namun tumpul ke atas. Maka kepercayaan masyarakat akan runtuh bersama tatanan yang kita hancurkan sendiri, sia-sia kita membangun tatanan kehidupan.”

Keputusan yang Berat dan Tegas

Setelah mendengar hasil sidang dan pertimbangan para tetua, Nene Mallomo menyampaikan keputusan di hadapan seluruh warga Sawitto. Hukuman sesuai aturan saat itu harus tetap dilaksanakan, meski hatinya terasa teriris dalam.

Sebelum pelaksanaan, ia berbicara panjang lebar kepada anaknya dan kepada semua orang yang berkumpul: 

“Kamu adalah darahku, namun keadilan adalah nyawa masyarakat ini. Jika keadilan bisa dibengkokkan demi hubungan keluarga, maka aku bukan hakim, melainkan pelindung kesalahan.”

Anaknya mengakui kesalahan sepenuhnya dan menerima vonis tanpa bantahan. Ia mengerti bahwa hukum itu bukan dibuat untuk menindas, melainkan menjaga keseimbangan hidup bersama. Nene Mallomo sendiri tetap hadir dan memimpin jalannya proses hukum, agar semuanya berjalan sesuai aturan dan bermartabat, tanpa keberpihakan sedikit pun.

Dampak dan Warisan Kisah Ini 

Kejadian itu menyebar cepat ke seluruh tanah Bugis dan menjadi bukti nyata bahwa ajaran leluhur bukan sekadar ucapan indah semata, melainkan sesuatu yang dijalankan sampai ke ujian terberat. Sejak saat itu, rasa hormat terhadap Nene Mallomo makin menguat dan tatanan hukum adat di Sawitto semakin kokoh. 

Kisah ini kemudian tertanam menjadi salah satu contoh paling penting dalam ajaran Siri’, na Pesse, Awarampu dan Asitiri. Mengajarkan bahwa kehormatan bukan hanya soal keberanian, melainkan juga berani menegakkan kebenaran meski harus berhadapan dengan orang terdekat sekalipun.

Hingga kini, kisah ini tetap disampaikan dalam pertemuan adat, ditulis dalam lembar‑lembar Lontara, serta menjadi dasar cara pandang masyarakat Sulawesi Selatan, bahwa kekuasaan dan kedudukan tidak boleh dipakai untuk meloloskan diri maupun kerabat dari tanggung jawab hukum.

Meski terasa sangat pahit dan berat, sikap Nene Mallomo itulah yang justru memperkuat persatuan masyarakat dan melestarikan peradaban yang dibangunnya.(ttp).

Komentar